
Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM)
Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Kapar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat serta memberikan informasi mengenai keberadaan dan fungsi Posbankum sebagai sarana pelayanan dan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi KADARKUM dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, pentingnya menaati peraturan perundang-undangan, serta membangun perilaku yang sadar hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan sekitar, mencegah timbulnya konflik, serta mengutamakan penyelesaian permasalahan secara damai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, sosialisasi Posbankum bertujuan untuk memperkenalkan peran dan fungsi Posbankum sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan Posbankum di desa diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan awal ketika menghadapi permasalahan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.




