Lompat ke konten utama

JDIH Kabupaten Tabalong

Konsultasi Publik Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kab. Tabalong

Konsultasi Publik Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kab. Tabalong
Kegiatan Hukum

Konsultasi Publik Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kab. Tabalong

23 Oktober 2026
Oleh Nana Fitri Anisa
1 kali dibaca

Rabu, tanggal 14 Oktober 2026 telah dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Tabalong, bertempat di Aula DPUPR Kabupaten Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kepala DPUPR Kabupaten Tabalong.

Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh Kepala DPUPR Kabupaten Tabalong,Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Cipta Bidang Cipta Karya, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah beserta Jajarannya

Dalam Konsultasi Publik tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dalam Rapaerda ini Peraturan yang paling wajib adalah Pasal 42, tujuan diadakannnya Konsultasi Publik ini bukan sekedar menyampaikan rancangan aturan, tetapi juga menghimpun masukan agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan sesuai kondisi nyata di Kabupaten Tabalong.

Misalnya, pemerintah perlu mengetahui apakah Masyarakat sudah memiliki tengki septik memenuhi persyaratan dan standar tengki septik dan sarana sanitasi, apakah tersedia fasilitas pengolahan lumpur tinja, berapa kemampuan layanan pengangkutan limbah.

Masih ada beberapa masukan-masukan dan saran dari Masyarakat dan SKPD untuk menjadi pertimbangan dalam rancangan peraturan daerah dan dianalisis dan memiliki tindak lanjut sebagai Upaya mewujudkan lingkungan bebas dari air limbah domestik yang dapoat menimbulkan pencemaran air di lingkungan Kabupaten Tabalong.