Lompat ke konten utama

JDIH Kabupaten Tabalong

Ketentuan Penggunaan

Ketentuan Penggunaan
Dipublikasikan 2 Mei 2026

Berlaku sejak: 2 Mei 2026

1. Penerimaan Ketentuan

Dengan mengakses atau menggunakan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tabalong melalui situs web jdih.tabalongkab.go.id, aplikasi mobile JDIH Mobile yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, maupun melalui API publik /api/v1/* (selanjutnya disebut "Layanan"), Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Ketentuan Penggunaan ini.

Apabila Anda tidak menyetujui ketentuan ini, Anda tidak diperkenankan menggunakan Layanan. Penggunaan Layanan secara berkelanjutan setelah diterbitkannya perubahan ketentuan dianggap sebagai persetujuan atas perubahan tersebut.

2. Definisi

  • Pengelola: Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong selaku pengelola JDIH Kabupaten Tabalong.
  • Pengguna: setiap orang yang mengakses atau menggunakan Layanan, baik melalui situs web, aplikasi mobile, maupun API.
  • Layanan: situs web JDIH Kabupaten Tabalong, aplikasi mobile JDIH Mobile, dan API publik /api/v1/*.
  • Konten Hukum: peraturan perundang-undangan, keputusan, putusan, naskah akademik, dan dokumentasi hukum lain yang tersedia dalam Layanan.
  • API: antarmuka pemrograman publik (application programming interface) yang dipublikasikan pada jdih.tabalongkab.go.id/api/v1/* dengan dokumentasi pada jdih.tabalongkab.go.id/docs/api.

3. Tentang JDIH Kabupaten Tabalong

JDIH Kabupaten Tabalong adalah sistem informasi hukum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menyediakan akses publik terhadap Konten Hukum daerah. Layanan ini merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.

Seluruh Konten Hukum yang tersedia bersifat informatif. Rujukan resmi dan autentik tetap mengacu pada Lembaran Daerah, Berita Daerah, dan dokumen resmi lain yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

4. Sifat Layanan: Akses Publik Tanpa Akun

Seluruh fitur Layanan dapat diakses secara publik tanpa registrasi, tanpa akun, dan tanpa proses autentikasi pengguna. Aplikasi mobile JDIH Mobile berfungsi sebagai pembaca (read-only client) yang menampilkan Konten Hukum dari API publik. Pengelola tidak menyediakan mekanisme login, profil pengguna, atau penyimpanan data pribadi pada Layanan.

5. Lisensi dan Hak Penggunaan

Pengelola memberikan Pengguna hak terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut sewaktu-waktu untuk mengakses dan menggunakan Layanan untuk keperluan pribadi, akademis, penelitian hukum, atau keperluan lain yang tidak bersifat komersial.

Pengguna diperkenankan untuk:

  • Mengunduh, menyimpan, dan mencetak Konten Hukum untuk keperluan non-komersial;
  • Mengutip Konten Hukum dengan mencantumkan sumber (JDIH Kabupaten Tabalong);
  • Berbagi tautan Layanan kepada pihak lain;
  • Mengakses API publik /api/v1/* sesuai dokumentasi resmi pada /docs/api.

6. Penggunaan API Publik

API publik /api/v1/* disediakan untuk integrasi dengan aplikasi mobile JDIH Mobile dan pihak lain yang ingin memanfaatkan data hukum daerah secara terprogram. Dokumentasi lengkap (skema OpenAPI) tersedia pada jdih.tabalongkab.go.id/docs/api.

Ketika menggunakan API, Pengguna wajib:

  • Mematuhi batas laju permintaan (rate limit) yang berlaku;
  • Tidak mengirim permintaan dalam frekuensi yang dapat mengganggu ketersediaan Layanan;
  • Mencantumkan atribusi "Sumber: JDIH Kabupaten Tabalong (jdih.tabalongkab.go.id)" apabila data API ditampilkan kembali pada sistem lain;
  • Tidak menggunakan API untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Pengelola.

7. Larangan Pengguna

Pengguna dilarang:

  • Melakukan scraping otomatis, crawling, atau pengunduhan massal yang mengganggu ketersediaan dan kinerja Layanan;
  • Melakukan serangan siber, injeksi kode berbahaya, atau tindakan lain yang dapat merusak sistem Layanan (DoS/DDoS, SQL injection, XSS, dll.);
  • Melakukan rekayasa balik (reverse engineering) terhadap perangkat lunak Layanan atau aplikasi mobile JDIH Mobile;
  • Memodifikasi, mendistribusikan ulang, atau membuat versi turunan dari aplikasi mobile JDIH Mobile tanpa izin tertulis dari Pengelola;
  • Menggunakan Layanan untuk menyebarkan konten ilegal, ujaran kebencian (SARA), atau informasi palsu;
  • Menyamar sebagai instansi resmi atau pihak lain;
  • Menggunakan Layanan atau API untuk keperluan komersial tanpa izin tertulis dari Pengelola.

8. Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan perundang-undangan dan produk hukum pemerintah merupakan dokumen domain publik yang tidak dilindungi hak cipta sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Namun demikian, tata letak, kompilasi, anotasi, desain antarmuka aplikasi, logo, nama, merek, kode sumber, skema API, dan konten orisinal lain dalam Layanan adalah milik Pemerintah Kabupaten Tabalong dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pengguna tidak diperkenankan mereproduksi, mendistribusikan, atau membuat karya turunan dari elemen tersebut tanpa izin tertulis dari Pengelola.

9. Disclaimer Keakuratan Informasi

Layanan disediakan "sebagaimana adanya" (as is). Pengelola berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan keakuratan Konten Hukum, namun tidak memberikan jaminan bahwa konten tersebut lengkap, terkini, atau bebas dari kesalahan.

Rujukan hukum yang mengikat secara resmi tetap mengacu pada:

  • Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Tabalong;
  • Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
  • Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Untuk keperluan hukum formal, Pengguna dianjurkan untuk mengonfirmasi dengan instansi hukum terkait atau konsultan hukum yang berwenang.

10. Batasan Tanggung Jawab

Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pengelola tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul dari penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan Layanan;
  • Kesalahan atau kelalaian dalam Konten Hukum;
  • Gangguan teknis, pemadaman server, perubahan/penghapusan endpoint API, atau kehilangan data pada sisi Pengguna;
  • Tindakan pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian bagi Pengguna.

11. Tautan dan Layanan Pihak Ketiga

Layanan dapat memuat tautan ke situs eksternal seperti JDIHN (jdihn.go.id), JDIH Provinsi Kalimantan Selatan, dan Portal Resmi Kabupaten Tabalong. Pengelola tidak bertanggung jawab atas konten, kebijakan privasi, atau praktik situs pihak ketiga tersebut.

12. Privasi

Layanan tidak mengumpulkan data pribadi Pengguna. Untuk penjelasan lengkap mengenai data teknis yang dicatat secara otomatis (seperti log server) dan komitmen privasi kami, silakan membaca Kebijakan Privasi.

13. Perubahan Ketentuan

Pengelola berhak mengubah, menambah, atau menghapus ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan berlaku sejak ketentuan yang diperbarui diunggah ke Layanan. Pengguna disarankan untuk memeriksa halaman ini secara berkala. Penggunaan Layanan setelah perubahan diterbitkan dianggap sebagai persetujuan atas ketentuan yang diperbarui.

14. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Ketentuan ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di wilayah hukum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

15. Kontak

Apabila Anda memiliki pertanyaan, masukan, atau pengaduan terkait Ketentuan Penggunaan ini, silakan menghubungi kami melalui:

  • Instansi: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong
  • Alamat: Jalan P. Antasari No. 1, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan
  • Email: [email protected]
  • Telepon: (0526) 2021510

16. Tanggal Berlaku

Ketentuan Penggunaan ini berlaku sejak 2 Mei 2026.

Informasi Halaman

URL:

/halaman/ketentuan-penggunaan

Dibuat:

2 Mei 2026