jimmy
sebaiknya berhati-hati dan jangan gegabah
Tingginya kekerasan seksual di Indonesia memang membuat siapa saja ingin mengetahui tentang topik ini. Oleh karena itu, kita akan memulainya dengan pengertian kekerasan seksual pada anak itu sendiri agar semakin mengenalnya.
Kekerasan merupakan tindakan yang bisa melukai fisik maupun psikis. Seksual berkaitan dengan aktivitas seksual yang seharusnya dilakukan oleh pasangan yang sah secara agama dan negara. Jadi, kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan salah satu hal yang sama sekali tidak dibenarkan.
Kekerasan seksual ini dilakukan oleh orang yang lebih dewasa dan mengerti mengenai hukum seksual namun nekat melakukannya kepada anak-anak di bawah umur. Anak di bawah umur masih belum mengerti dan tidak memiliki pilihan sehingga mereka terpaksa atau bahkan sama sekali tidak tahu apa yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah mengetahui pengertian mengenai kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Selanjutnya kita akan bahas beberapa bentuk kekerasan seksual tersebut, yaitu:
1. Sodomi
Sodomi merupakan salah satu tindakan pelecehan seksual di mana alat kelamin masuk ke anus. Hal ini sering terjadi kepada anak-anak bahkan dari orang terdekat seperti guru, tukang kebun, atau orang yang tak dikenal sebelumnya.
2. Pemerkosaan
Pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang mengarah pada suatu pemaksaan. Pemaksaan ini sering kali membuat korbannya mengelak namun tetap dilakukan hingga korban tak mampu berkutik.
3. Pencabulan
Pencabulan merupakan salah satu tindakan seenaknya dari pelaku kepada korban yang bisa mengurangi kehormatan. Pada hal ini biasanya disertai juga dengan kekerasan dan juga paksaan. Contoh pencabulan adalah menyentuh korban di bagian yang tidak boleh disentuh, atau memaksa korban menyentuh bagian tubuh pelaku yang seharusnya tak boleh disentuh.
4. Incest
Incest merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi di dalam keluarga. Incest merupakan suatu kelainan seksual yang dilakukan oleh sesama anggota keluarga.
Sebagai orang tua yang hidup di zaman yang penuh dengan kelakuan bejat pelaku kekerasan seksual ini memang selalu khawatir. Oleh karena itu, penting sekali bagi orang tua untuk menyadari jika anak telah mengalami kekerasan seksual. Ya, orang tua mungkin tak bisa mengawasi anak 24 jam penuh, oleh karena itu jika ada tanda-tanda seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib:
Dari berbagai kasus kekerasan seksual sebagian orang menganggap itu adalah salah anak itu sendiri. Padahal kekerasan seksual bisa terjadi akibat pelaku yang memang bermasalah. Penyebab kekerasan seksual bisa terjadi akibat kecanduan menonton film porno, ingin mengikuti adegan di film porno namun tak memiliki pasangan, atau bisa juga karena kecanduan narkotika atau minuman beralkohol.
Ya, orang yang kehilangan kesadaran memang sering kali memiliki tindakan yang tak sepantasnya dilakukan. Mereka memiliki bayangannya sendiri padahal tidak dengan kenyataannya. Tentu, karena kesalahannya sendiri malah berdampak kepada orang lain apalagi usianya masih kanak-kanak.
1. Dampak Fisik
Kekerasan seksual nyatanya dapat menimbulkan dampak negatif untuk fisik anak. Biasanya yang terjadi adalah adanya kerusakan pada area genital anak. Selain itu, pada perempuan yang sudah haid bisa menyebabkan kehamilan.
Kerugian yang selanjutnya adalah anak bisa terserang penyakit menular seksual seperti sifilis, gonore, bahkan bisa terserang virus HIV. Tentu saja hal ini menyebabkan kerugian bagi anak hingga masa depan bukan?
2. Dampak Psikis
Selain dampak fisik, anak juga bisa mengalami dampak psikis. Ia bisa terkena depresi, kecemasan, gangguan stres pasca trauma atau PTSD, gangguan makan, dan masalah seksual.
Masalah seksual bisa jadi serius seperti fobia terhadap hubungan seks, atau bisa juga terbiasa melakukan kekerasan pada saat berhubungan seksual. Hal yang paling mengerikan akibat depresi yang diderita anak adalah bisa melukai diri sendiri hingga bunuh diri.
Jangan malu untuk menjelaskan kepada anak bahwa ada beberapa bagian dari tubuh kita yang tidak boleh disentuh orang lain. Katakan pada anak untuk menolak ajakan orang tak dikenal. Antar jemput anak saat sekolah agar lebih aman. Pantau anak walaupun sibuk.
Sebenarnya, masyarakat sudah sangat aktif untuk mendesak pemerintah dalam pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual, namun memang tak semudah yang dibayangkan. Hingga kini, semuanya hanya berdasar pada Undang-undang kekerasan seksual terhadap anak pasal 35 tahun 2014.
Pada UU tersebut mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual akan diberikan hukuman hingga 15 tahun penjara. Setelah itu, pelaku akan diberikan tambahan hukum dengan hukum kebiri, pemasangan chip, dan juga publikasi pelaku.
Sebagai korban, anak telah dilindungi oleh Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada peraturan tersebut, anak akan diberikan perlindungan berupa kerahasiaan identitas dari pemberitaan media masa.
Tak hanya itu saja, anak perempuan yang sudah haid dan mendapatkan pelecehan seksual yang baru saja terjadi bisa diberikan pil khusus untuk mencegah kehamilan. Dengan ini, kehamilan usia dini bisa dicegah.
jimmy
sebaiknya berhati-hati dan jangan gegabah