MITIGASI BENCANA BANJIR

MITIGASI BENCANA BANJIR

29 Desember 2025
0 komentar

Mitigasi bencana banjir di Kabupaten Tabalong diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang disusun sebagai tindak lanjut dari:

  • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Kebijakan nasional dan provinsi terkait kebencanaan

Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana, termasuk banjir.

Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana banjir.

Menurut Perda, mitigasi banjir bertujuan untuk:

  • Mengurangi risiko dan dampak kerugian akibat banjir

  • Melindungi keselamatan jiwa masyarakat

  • Menjaga keberlangsungan pembangunan daerah

  • Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman banjir

Bentuk Mitigasi Bencana Banjir

a. Mitigasi Struktural

Upaya fisik yang dilakukan pemerintah daerah, antara lain:

  • Pembangunan dan pemeliharaan tanggul sungai

  • Normalisasi dan pengerukan sungai

  • Peningkatan sistem drainase dan saluran air

  • Pengendalian daerah aliran sungai (DAS)

  • Penataan ruang wilayah rawan banjir

b. Mitigasi Non-Struktural

Upaya non-fisik yang diatur dalam Perda meliputi:

  • Penyusunan peta rawan bencana banjir

  • Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan banjir

  • Edukasi dan sosialisasi kebencanaan kepada masyarakat

  • Penyusunan rencana kontinjensi dan rencana evakuasi

  • Penguatan kapasitas desa/kelurahan tangguh bencana

Pemerintah Kabupaten Tabalong bertanggung jawab untuk:

  • Menyusun kebijakan dan perencanaan penanggulangan banjir

  • Menyelenggarakan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi

  • Menyediakan sarana, prasarana, dan sistem peringatan dini

  • Mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBD

  • Membina dan mengawasi pelaksanaan mitigasi bencana di tingkat desa

Perda menegaskan bahwa masyarakat berperan aktif dalam:

  • Menjaga lingkungan (tidak membuang sampah ke sungai/drainase)

  • Mengikuti sosialisasi dan pelatihan kebencanaan

  • Berpartisipasi dalam kegiatan mitigasi berbasis masyarakat

  • Melaporkan potensi ancaman banjir kepada pihak berwenang

Koordinasi

  • Pelaksanaan mitigasi banjir dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten Tabalong

  • Dilakukan kerja sama lintas sektor (OPD terkait, desa, relawan, dunia usaha)

  • Pembentukan dan penguatan Desa Tangguh Bencana (Destana)

Pendanaan mitigasi bencana banjir bersumber dari:

  • APBD Kabupaten

  • APBDes

  • Bantuan pemerintah provinsi/pusat

  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

Mitigasi banjir dievaluasi secara berkala untuk:

  • Menilai efektivitas program

  • Mengidentifikasi wilayah rawan baru

  • Menyempurnakan kebijakan dan rencana penanggulangan banjir

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!