
MITIGASI BENCANA BANJIR
Mitigasi bencana banjir di Kabupaten Tabalong diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang disusun sebagai tindak lanjut dari:
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Kebijakan nasional dan provinsi terkait kebencanaan
Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana, termasuk banjir.
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana banjir.
Menurut Perda, mitigasi banjir bertujuan untuk:
Mengurangi risiko dan dampak kerugian akibat banjir
Melindungi keselamatan jiwa masyarakat
Menjaga keberlangsungan pembangunan daerah
Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman banjir
Bentuk Mitigasi Bencana Banjir
a. Mitigasi Struktural
Upaya fisik yang dilakukan pemerintah daerah, antara lain:
Pembangunan dan pemeliharaan tanggul sungai
Normalisasi dan pengerukan sungai
Peningkatan sistem drainase dan saluran air
Pengendalian daerah aliran sungai (DAS)
Penataan ruang wilayah rawan banjir
b. Mitigasi Non-Struktural
Upaya non-fisik yang diatur dalam Perda meliputi:
Penyusunan peta rawan bencana banjir
Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan banjir
Edukasi dan sosialisasi kebencanaan kepada masyarakat
Penyusunan rencana kontinjensi dan rencana evakuasi
Penguatan kapasitas desa/kelurahan tangguh bencana
Pemerintah Kabupaten Tabalong bertanggung jawab untuk:
Menyusun kebijakan dan perencanaan penanggulangan banjir
Menyelenggarakan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi
Menyediakan sarana, prasarana, dan sistem peringatan dini
Mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBD
Membina dan mengawasi pelaksanaan mitigasi bencana di tingkat desa
Perda menegaskan bahwa masyarakat berperan aktif dalam:
Menjaga lingkungan (tidak membuang sampah ke sungai/drainase)
Mengikuti sosialisasi dan pelatihan kebencanaan
Berpartisipasi dalam kegiatan mitigasi berbasis masyarakat
Melaporkan potensi ancaman banjir kepada pihak berwenang
Koordinasi
Pelaksanaan mitigasi banjir dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten Tabalong
Dilakukan kerja sama lintas sektor (OPD terkait, desa, relawan, dunia usaha)
Pembentukan dan penguatan Desa Tangguh Bencana (Destana)
Pendanaan mitigasi bencana banjir bersumber dari:
APBD Kabupaten
APBDes
Bantuan pemerintah provinsi/pusat
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Mitigasi banjir dievaluasi secara berkala untuk:
Menilai efektivitas program
Mengidentifikasi wilayah rawan baru
Menyempurnakan kebijakan dan rencana penanggulangan banjir
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!





