PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA

PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA

29 Desember 2025
0 komentar

Perbup No. 21 Tahun 2025 adalah pedoman operasional pemberian beasiswa bagi pemuda berprestasi di Kabupaten Tabalong, memberikan arah yang jelas terkait kriteria penerima, mekanisme seleksi, jenis bantuan, serta tanggung jawab pelaksana guna menguatkan kualitas SDM daerah melalui dukungan pendidikan berkelanjutan

Tujuan Peraturan ini disusun untuk:

  • Memberikan dukungan pendidikan kepada pemuda yang berprestasi.

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tabalong.

  • Menjadi pedoman teknis penetapan, seleksi, dan penyaluran beasiswa.

Sasaran Beasiswa Penerima Beasiswa

Beasiswa ditujukan kepada pemuda berprestasi, yaitu pemuda yang menunjukkan prestasi akademik dan/atau non-akademik yang layak mendapatkan dukungan pendidikan tinggi dan/atau pendidikan lanjutan lainnya.

Perbup ini menetapkan kriteria utama calon penerima, antara lain:

  1. Identitas: Warga Kabupaten Tabalong.

  2. Prestasi: Memiliki bukti prestasi akademik atau non-akademik yang diperhitungkan.

  3. Kelengkapan Administrasi: Melengkapi dokumen sesuai persyaratan administrasi program.

  4. Data Ekonomi: Bagi sebagian jalur beasiswa, ekonomi keluarga menjadi pertimbangan.

Jenis dan Besaran Beasiswa

Perbup memuat pedoman tentang:

  • Jenis beasiswa yang diberikan (mis. beasiswa kuliah, bantuan pendidikan tinggi, tunjangan hidup)

  • Besaran tunjangan sesuai kategori penerima dan kebutuhan pendidikan

  • Pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong atau sumber lain yang sah.

Prosedur umum pelaksanaannya mencakup:

  • Pengusulan calon penerima melalui instansi/organisasi terkait (mis. dinas pendidikan).

  • Verifikasi dokumen dan kelayakan oleh tim verifikasi yang ditunjuk.

  • Penetapan daftar penerima melalui Keputusan Bupati berdasarkan rekomendasi tim.

Perbup ini juga mengatur aspek administratif seperti:

  • Tata cara pengajuan dan evaluasi permohonan beasiswa.

  • Ketentuan pertanggungjawaban penggunaan dana.

  • Kewajiban penerima (misalnya, mempertahankan prestasi atau IPK tertentu bila sudah kuliah).

  • Sanksi administratif jika terdapat penyalahgunaan atau pelanggaran.

Program beasiswa ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk:Meningkatkan akses pendidikan bagi pemuda berprestasi, termasuk yang dari keluarga kurang mampu.
Mencetak generasi muda yang berkualitas dan siap bersaing di tingkat nasional maupun global dan Mendukung program Beasiswa 1.000 Sarjana Tabalong Smart sebagai prioritas pembangunan daerah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!