
HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA
Perda ini merupakan dasar hukum di Kabupaten Tabalong untuk menyelenggarakan upaya terpadu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, termasuk pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam penanganan permasalahan narkoba.
Perda ini dibuat bertujuan untuk:
Mencegah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di masyarakat.
Mengurangi peredaran gelap narkotika melalui tindakan pencegahan dan pemberantasan.
Melindungi generasi muda dan seluruh warga dari dampak negatif narkotika.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam aksi pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Perda menekankan langkah pencegahan melalui:
Pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, terutama di sekolah dan komunitas.
Kampanye anti-narkoba dan pembentukan Komunitas Anti Narkoba.
Keterlibatan pemerintah, dunia pendidikan, keluarga, dan organisasi masyarakat.
Sosialisasi efek berbahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan peredaran narkotika diatur melalui:
Koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Dukungan program pemberdayaan masyarakat untuk melaporkan hot spot narkoba.
Partisipasi masyarakat sebagai “mata dan telinga” dalam pemberantasan peredaran gelap.
Perda menegaskan perlu kerjasama
Koordinasi lintas sektor (pemerintah, kesehatan, pendidikan, penegak hukum).
Pembentukan forum atau tim pemantau P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Pelibatan lembaga desa/kelurahan dalam pencegahan dini.
Masyarakat mempunyai peran kunci melalui:
Edukasi keluarga dan lingkungan tentang bahaya narkotika.
Partisipasi dalam kegiatan preventif dan rehabilitatif.
Melaporkan gejala/indikasi penyalahgunaan kepada aparat berwenang.
Larangan Zat Adiktif
Perda juga mengatur larangan dan pembatasan terhadap:
Penyalahgunaan zat adiktif termasuk narkotika, prekursor narkotika, psychotropic, dan bahan berbahaya lain yang memicu ketergantungan.
Monitoring dan Evaluasi Dilakukan secara berkala dengan:
Laporan pelaksanaan kegiatan.
Evaluasi efektivitas program pencegahan dan penanggulangan.
Penegakan aturan dan perbaikan kebijakan berkelanjutan.
Perda mencantumkan sanksi dan Pembinaan:
Kewajiban pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan P4GN.
Sanksi administratif terhadap pelanggar ketentuan pencegahan narkoba sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!





