
PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Tujuan Perbup ini disusun untuk:
Memberikan pedoman dan arah kebijakan daerah dalam pembentukan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan koperasi desa/kelurahan.*
Menguatkan peran koperasi sebagai motor perekonomian rakyat desa/kelurahan yang mendorong ketahanan ekonomi masyarakat.
Ketentuan Umum
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga desa/kelurahan setempat.
Perbup menjabarkan prinsip pembentukan, model usaha, pengelolaan, dan pendanaan koperasi yang sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan pelaksana.
Pemerintah daerah berperan dalam:
Koordinasi lembaga terkait pembentukan dan pemberdayaan koperasi.
Pendampingan dan fasilitasi musyawarah desa/kelurahan untuk pendirian koperasi.
Penyediaan anggaran untuk pembentukan serta pemberian bantuan pembuatan akta notaris pendirian koperasi.
Sosialisasi, monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan implementasi koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan melalui:
Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus yang melibatkan tokoh masyarakat dan instansi terkait.
Tiga model pembentukan koperasi:
Pendirian koperasi baru di desa/kelurahan.
Pengembangan koperasi yang sudah ada untuk meningkatkan kapasitas.
Pengurusan & Kegiatan Usaha
Nama koperasi harus memuat “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” ditambah nama desa/kelurahan.
Pengurus & pengawas dipilih melalui musyawarah anggota.
Bidang usaha koperasi mencakup:
Gerai sembako
Unit simpan pinjam
Gerai klinik desa
Gudang/logistik
Kegiatan lain sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.
Perbup menekankan kebijakan pemerintah daerah yang mencakup:
Kelembagaan: peningkatan kompetensi pengurus dan manajemen.
Produksi & pemasaran: dukungan teknis dan pengembangan pasar.
Keuangan: akses pembiayaan, modal koperasi, dan kerjasama lembaga keuangan.
Inovasi & teknologi: adopsi teknologi untuk efisiensi dan daya saing.
Pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan koperasi dengan :
Menetapkan bidang usaha strategis yang dilindungi untuk kegiatan koperasi.
Memberikan bantuan modal, restrukturisasi kredit, atau rekonstruksi usaha ketika perlu.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!





