PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

29 Desember 2025
0 komentar

Tujuan Perbup ini disusun untuk:

  • Memberikan pedoman dan arah kebijakan daerah dalam pembentukan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan koperasi desa/kelurahan.*

  • Menguatkan peran koperasi sebagai motor perekonomian rakyat desa/kelurahan yang mendorong ketahanan ekonomi masyarakat.

Ketentuan Umum

  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga desa/kelurahan setempat.

  • Perbup menjabarkan prinsip pembentukan, model usaha, pengelolaan, dan pendanaan koperasi yang sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan pelaksana.

Pemerintah daerah berperan dalam:

  • Koordinasi lembaga terkait pembentukan dan pemberdayaan koperasi.

  • Pendampingan dan fasilitasi musyawarah desa/kelurahan untuk pendirian koperasi.

  • Penyediaan anggaran untuk pembentukan serta pemberian bantuan pembuatan akta notaris pendirian koperasi.

  • Sosialisasi, monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan implementasi koperasi.

Pembentukan koperasi dilakukan melalui:

  • Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus yang melibatkan tokoh masyarakat dan instansi terkait.

  • Tiga model pembentukan koperasi:

  1. Pendirian koperasi baru di desa/kelurahan.

  2. Pengembangan koperasi yang sudah ada untuk meningkatkan kapasitas.

Pengurusan & Kegiatan Usaha

  • Nama koperasi harus memuat “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” ditambah nama desa/kelurahan.

  • Pengurus & pengawas dipilih melalui musyawarah anggota.

  • Bidang usaha koperasi mencakup:

    • Gerai sembako

    • Unit simpan pinjam

    • Gerai klinik desa

    • Gudang/logistik

    • Kegiatan lain sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.

Perbup menekankan kebijakan pemerintah daerah yang mencakup:

  • Kelembagaan: peningkatan kompetensi pengurus dan manajemen.

  • Produksi & pemasaran: dukungan teknis dan pengembangan pasar.

  • Keuangan: akses pembiayaan, modal koperasi, dan kerjasama lembaga keuangan.

  • Inovasi & teknologi: adopsi teknologi untuk efisiensi dan daya saing.

Pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan koperasi dengan :

  • Menetapkan bidang usaha strategis yang dilindungi untuk kegiatan koperasi.

  • Memberikan bantuan modal, restrukturisasi kredit, atau rekonstruksi usaha ketika perlu.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!