
TERTIB LALU LINTAS
25 Januari 2023
0 komentar
Tata Tertib Lalu Lintas Saat Berkendara, yaitu sebagai berikut:
- Wajib membawa kelengkapan surat berkendaraan bermotor (SIM dan STNK).
- Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada.
- Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam.
- jangan mengkonsumsi alkohol dan obat obatan terlarang saat berkendara
- Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.
- Kelengkapan Motor wajib, mulai Lampu hingga Sein
- Jangan lewat trotoar meski jalanan macet
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!





