TERTIB LALU LINTAS

TERTIB LALU LINTAS

25 Januari 2023
0 komentar

Tata Tertib Lalu Lintas Saat Berkendara, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib membawa kelengkapan surat berkendaraan bermotor (SIM dan STNK).
  • Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada.
  • Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam.
  • jangan mengkonsumsi alkohol dan obat obatan terlarang saat berkendara
  • Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.
  • Kelengkapan Motor wajib, mulai Lampu hingga Sein
  • Jangan lewat trotoar meski jalanan macet

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!