TERTIB LALU LINTAS
Kamis 26 Januari 2023
Tata Tertib Lalu Lintas Saat Berkendara, yaitu sebagai berikut:
- Wajib membawa kelengkapan surat berkendaraan bermotor (SIM dan STNK).
- Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada.
- Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam.
- jangan mengkonsumsi alkohol dan obat obatan terlarang saat berkendara
- Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.
- Kelengkapan Motor wajib, mulai Lampu hingga Sein
- Jangan lewat trotoar meski jalanan macet
Komentar (20)
JDIH Kabupaten Tabalong
JDIH Kabupaten Tabalong hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan
dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Alamat
Jalan P. Antasari No. 1 Kelurahan Tanjung
Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong
Link Terkait
Hak Cipta © 2019 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tabalong