PEMENUHAN HAK ANAK

PEMENUHAN HAK ANAK

29 Desember 2025
0 komentar

Perda Kab. Tabalong No. 5 Tahun 2024 adalah perubahan signifikan terhadap regulasi tentang Kabupaten Layak Anak, dengan penekanan kuat pada pemenuhan hak anak secara komprehensif dan sistematis. Ini menjadi payung hukum daerah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan memberi ruang tumbuh berkembang optimal bagi setiap anak di Kabupaten Tabalong

Tujuan Perda ini disusun untuk memperkuat kerangka hukum daerah dalam:

  • Pemenuhan hak-hak anak

  • Perlindungan khusus bagi anak

  • Mengembangkan lingkungan kondusif bagi tumbuh-kembang anak

Perda ini menegaskan prinsip-prinsip dasar:

  • Non-diskriminasi

  • Kepentingan terbaik bagi anak

  • Hak hidup dan berkembang

  • Partisipasi anak dalam proses kebijakan

  • Penghormatan terhadap pendapat dan suara anak

Peran Pemerintah dan Stakeholder Perda menetapkan tanggung jawab:

  • Pemerintah Daerah: menyusun program, anggaran, kebijakan, dan layanan yang menjamin hak anak.

  • Dinas terkait: melaksanakan intervensi di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan perlindungan anak.

  • Desa/kelurahan dan masyarakat: mendukung pelaksanaan program layak anak di tingkat lokal.

  • Forum atau gugus tugas kabupaten layak anak: menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam pemantauan dan evaluasi kebijakan anak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!