
PEMENUHAN HAK ANAK
Perda Kab. Tabalong No. 5 Tahun 2024 adalah perubahan signifikan terhadap regulasi tentang Kabupaten Layak Anak, dengan penekanan kuat pada pemenuhan hak anak secara komprehensif dan sistematis. Ini menjadi payung hukum daerah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan memberi ruang tumbuh berkembang optimal bagi setiap anak di Kabupaten Tabalong
Tujuan Perda ini disusun untuk memperkuat kerangka hukum daerah dalam:
Pemenuhan hak-hak anak
Perlindungan khusus bagi anak
Mengembangkan lingkungan kondusif bagi tumbuh-kembang anak
Perda ini menegaskan prinsip-prinsip dasar:
Non-diskriminasi
Kepentingan terbaik bagi anak
Hak hidup dan berkembang
Partisipasi anak dalam proses kebijakan
Penghormatan terhadap pendapat dan suara anak
Peran Pemerintah dan Stakeholder Perda menetapkan tanggung jawab:
Pemerintah Daerah: menyusun program, anggaran, kebijakan, dan layanan yang menjamin hak anak.
Dinas terkait: melaksanakan intervensi di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan perlindungan anak.
Desa/kelurahan dan masyarakat: mendukung pelaksanaan program layak anak di tingkat lokal.
Forum atau gugus tugas kabupaten layak anak: menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam pemantauan dan evaluasi kebijakan anak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!





