PENCGAHAN STUNTING

PENCGAHAN STUNTING

29 Desember 2025
0 komentar

Perbup ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam mendukung kebijakan nasional percepatan penurunan stunting. Stunting dipandang sebagai masalah kesehatan masyarakat yang berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan penanganan terpadu, terencana, dan berkelanjutan.

Perbup ini bertujuan untuk:

  • Menjadi pedoman pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tabalong.

  • Mengintegrasikan peran perangkat daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.

  • Menurunkan prevalensi stunting melalui intervensi yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

Ruang Lingkup Pengaturan perbub ini :

  • Kebijakan dan strategi pencegahan stunting

  • Sasaran dan bentuk intervensi

  • Peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan

  • Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan

Sasaran pencegahan stunting dikabupaten Tabalong

  • Ibu hamil dan ibu menyusui

  • Bayi dan balita

  • Remaja putri

  • Keluarga berisiko stunting

  • Masyarakat di wilayah prioritas stunting

Pencegahan dan percepatan penurunan stunting dilakukan melalui:

a. Intervensi Spesifik

  • Pemenuhan gizi ibu hamil dan balita

  • Pemantauan tumbuh kembang anak

  • Pencegahan dan penanganan masalah gizi

b. Intervensi Sensitif

  • Penyediaan air bersih dan sanitasi

  • Edukasi pola asuh dan perilaku hidup bersih dan sehat

  • Peningkatan akses pelayanan kesehatan dan sosial

Perbup menekankan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pencegahan Stunting, yang melibatkan:

  • Pemerintah daerah

  • Pemerintah desa

  • Kader kesehatan dan posyandu

  • Dunia usaha dan masyarakat

Pendekatan desa, termasuk Rumah Desa Sehat, menjadi basis utama pelaksanaan kegiatan.

Koordinasi dan Kelembagaan

  • Dibentuk tim dan mekanisme koordinasi lintas sektor.

  • Perangkat daerah bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

  • Pemerintah desa berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan stunting.

Pendanaan bersumber dari:

  • APBD Kabupaten

  • APBDes

  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

pemantauan dan evaluaasi Dilakukan secara berkala untuk Menilai efektivitas program, Menjadi dasar perbaikan kebijakan dan kegiatan dan Menjamin keterpaduan intervensi stunting

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!