KAWASAN TANPA ROKOK

KAWASAN TANPA ROKOK

29 Desember 2025
0 komentar

Tujuan Perda

Perda ini dibuat untuk:

  • Melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok baik perokok aktif maupun pasif.

  • Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat.

  • Melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok secara langsung maupun tidak langsung.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula.

Pengertian Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

KTR adalah area yang ditetapkan sebagai larangan merokok di mana kegiatan merokok dan paparan asap rokok tidak diperbolehkan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Tempat-tempat yang Termasuk KTR

Perda ini menetapkan bahwa larangan merokok berlaku di berbagai lokasi seperti:

  1. Tempat umum

  2. Tempat kerja

  3. Tempat ibadah

  4. Area bermain dan berkumpulnya anak-anak

  5. Kendaraan angkutan umum

  6. Lingkungan proses belajar mengajar

  7. Fasilitas pelayanan kesehatan

  8. Sarana olahraga

Kewajiban Masyarakat

  • Setiap orang dilarang merokok di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

Kewajiban Pengelola dan Pemimpin Institusi

  • Pengelola tempat wajib memasang tanda larangan merokok.

  • Dapat menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) jika diatur berbeda oleh peraturan pelaksana/Perwal.

  • Pengelola kantor/instansi juga wajib mengawasi dan menegakkan larangan merokok.

Sanksi

Perda ini mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, misalnya berupa denda bagi perorangan dan pengelola yang melanggar ketentuan larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan. Besaran sanksi bisa berbeda-beda sesuai ketentuan daerah.

Inti Kebijakan

Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak rokok, baik perokok aktif maupun pasif, dengan menetapkan larangan merokok di tempat-tempat strategis dan kewajiban pengelolaan serta pengawasan oleh masyarakat dan pengelola tempat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!