
MITIGASI BENCANA
PERDA KABUPATEN TABALONG
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Latar Belakang
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tabalong agar dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna melindungi masyarakat serta mengurangi risiko bencana
Tujuan
Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sistematis dan berkesinambungan.
Meningkatkan peran serta pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menjamin kepastian hukum dalam penanggulangan bencana daerah
Ruang Lingkup Pengaturan
Perda ini mengatur penanggulangan bencana yang meliputi:
Pra bencana (pencegahan dan kesiapsiagaan)
Tanggap darurat
Pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi)
terhadap bencana alam, nonalam, dan sosial
Tanggung Jawab dan Wewenang
Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pengawasan penanggulangan bencana dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan masyarakat
Pendanaan
Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang dikelola secara transparan dan akuntabel
Peran Masyarakat dan Kerja Sama
Masyarakat didorong berperan aktif dalam upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, serta dibuka peluang kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan lembaga lainnya
Sanksi
Perda ini memuat ketentuan sanksi administratif dan/atau pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan penanggulangan bencana sesuai peraturan perundang-undangan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!





