
PENGELOLAAN SAMPAH
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah adalah landasan hukum lokal yang mengatur pengelolaan sampah di Tabalong, mencakup prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pemilahan, pengangkutan, perizinan, insentif, peran masyarakat, sanksi, hingga pendanaan, dengan tujuan mengurangi dampak negatif sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui implementasi teknis seperti Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2020.
Poin-Poin Penting Perda No. 14 Tahun 2017
Dasar Hukum: Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat Tabalong dalam pengelolaan sampah.
Prinsip Utama: Menerapkan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai strategi utama pengurangan dan pengelolaan sampah.
Materi Pengaturan:
Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup.
Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIP).
Pemilahan, Pengumpulan, dan Pengangkutan Sampah.
Perizinan Pengelolaan Sampah.
Kompensasi, Pembiayaan, Insentif, dan Disinsentif.
Peran Serta Masyarakat.
Sanksi Administratif.
Implementasi: Diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020, yang menjadi Petunjuk Pelaksanaannya.
Tujuan Pengelolaan Sampah
Mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan, lingkungan, dan keindahan.
Memulihkan sumber daya alam.
Mengubah sampah menjadi material bernilai ekonomis.
Menghemat sumber daya alam, energi, lahan TPA, dan menjadikan lingkungan asri.
Implementasi di Masyarakat
Masyarakat didorong untuk mempraktikkan:
Memisahkan sampah sesuai jenisnya (organik/anorganik).
Mengurangi sampah (Zero Waste).
Mengolah sampah organik menjadi kompos.
Mendaur ulang sampah anorganik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!





