
PAJAK REKLAME
PAJAK REKLAME
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
Objek Pajak Reklame :
a. Reklame papan/ hillboard/ videctron/ megatron.
b. Reklane kain
c. Reklame melekat/stiker
d. Reklame selebaran
e. Reklame beljalan, termasuk pada kendaraan
f. Reklame udara
g. Reklame apung
h. Reklame film/slide
i. Reklame peragaan
Yang dikecualikan dari objek pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalaln Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
d. Reklalme yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
Cara Perhitungan Pajak Reklame :
Pajak = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak Pajak Perhitungan:
Nilai Sewa Reklame : Rp. 25.000.000
Tarif Pajak : 25%
Jumlah Pajak Reklame : Rp. 25.000.000 x 25%
Rp. 6.250.000
Komentar (7)
Zaki
24 April 2025Layanan limbat sangat bermanfaat dalam memberikan informasi dan jelas SEMANGAT
Anindya
24 April 2025materinya sangat bagus,,lebih smangat lagi ya..
Diya
24 April 2025Sistem layanan LIMBAT sangat kreatif dan memberikan informasi yang lengkap dan jelas , semoga semakin menginspirasi masyarakat Tabalong, mantap 👍🏻
riri
24 April 2025materinya sangat bagus, ditingkatkan lagi
Hasan sulle
24 April 2025Akhirnya update, kami masyarakat memerlukan wawasan terkait hukum
Fitri
24 April 2025sangat informatif ....
hasbi
24 April 2025mantapp materinyaa





