HUKUMAN BAGI YANG MEMPROMOSIKAN JUDI ONLINE
Perkembangan teknologi saat ini yang semakin pesat memiliki daftar yang baik dan buruk. Salah satu dampaknya terdapat dalam permainan judi online, Permainan judi yang semula dilakukan secara langsung, kini dapat dilakukan secara online. Mudahnya akses untuk melakukan judi online, banyaknya variasi permainan, dan mudahnya mendapatkan uang merupakan alasan masyarakat sangat menyukai permainan judi online tersebut.
Definisi permainan judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHP), yang menyatakan:
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Sementara itu, ketentuan yang melarang seseorang mempromosikan perjudian secara online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE), yang merumuskan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang. Hal ini berarti setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online. Apabila ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan.
Adapun aturan hukum mengenai orang yang membantu mempromosikan atau menawarkan permainan judi :
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 303 ayat (1) KUHP
| Pasal 426 UU 1/2023
|
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
| Pasal 427 UU 1/2023 Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta. |
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU No. 19/2016), yang merumuskan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Menurut rumusan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 UU No. 19/2016 terdapat beberapa unsur, yakni “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”, dan/atau “membuat dapat diaksesnya”. Ketiga unsur tersebut dihubungkan dengan kata hubung “dan/atau” sehingga bersifat alternatif. Artinya, cukup dipenuhi salah unsur saja untuk menyatakan bahwa pelaku telah memenuhi rumusan pasal tersebut.
Definisi dari unsur “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diakses” telah diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.”
Ketiga unsur tersebut memiliki suatu persamaan yakni menyebarluaskan informasi melalui sarana elektronik kepada publik atau pihak lain. Menurut Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, kata “promosi” memiliki sinonim dengan kata “iklan”.
Referensi :
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/iklan (diakses pada 1 Agustus 2023).
2. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/promosi-judi-online-apakah-dapat-dipidana
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-selebgram-iendorse-i-judi-ionline-i-lt5a66e8c34b535
Komentar (20)
JDIH Kabupaten Tabalong
Alamat
Link Terkait