
Rapat Pembahasan raperda terkait Penyampaian Hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Selatan
Senin, 5 Desember 2026, Bagian Hukum menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPRD Kab. Tabalong bersama dengan Tim Penyusun dan Pembahasan Raperda terkait Penyampaian Hasil Fasilitasi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Selatan.
Hadir dalam Rapat Kerja DPRD tersebut Ketua Komisi II DPRD dan Kepala BPKAD bersama jajarannya serta Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Dalam Rapat Kerja disampaikan Hasil Fasilitasi Raperda oleh M.Fiqreza Arham Selaku Anggota Tim Raperda dari Bagian Hukum.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, Winarto dan Anggota Komisi II Mursalin menekankan pentingnya Kejelasan Objek yang diatur didalam Raperda ini agar tidak adanya tumpang tindih terkait aset daerah, baik yang disewakan atau masuk ke dalam Objek Retribusi Daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong, Husein Anshari, menyampaikan BPKAD akan melakukan pembaruan inventarisasi Aset Daerah dan menegaskan Aset Daerah yang disewakan khususnya Aset selain Tanah/Bangunan diprioritaskan untuk perorangan/masyarakat.




