
Koordinasi, konsultasi, sekaligus pencermatan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru
Senin, 4 Mei 2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong bersama Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati melaksanakan koordinasi, konsultasi, sekaligus pencermatan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Adapun dua rancangan regulasi yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Belanja serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini diterima oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah I dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Selatan dan dihadiri oleh Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat Daerah. Koordinasi dan konsultasi sekaligus pencermatan 2 (dua) Raperbup dimaksud dilaksanakan sebagai bagian dari proses pra fasilitasi dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah yang akuntabel. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program serta kegiatan pemerintahan daerah.




