
Harmonisasi Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah serta Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas KEsehata
Senin, 25 Mei 2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong mengikuti kegiatan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Kegiatan harmonisasi tersebut membahas dua rancangan produk hukum daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan yang baik, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong beserta jajaran, Inspektur Kabupaten Tabalong, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabalong, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong beserta JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Tabalong beserta Analis SDM Aparatur, Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan Kab. Tabalong serta anggota rapat lainnya.
Dari pihak Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Bahjatul Bardiah selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya beserta Tim perancang peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam harmonisasi tersebut, dilakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap substansi pengaturan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi norma agar rancangan produk hukum yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan untuk Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud dapat segera disempurnakan sesuai saran dan masukan yang disampaikan dalam rapat harmonisasi.




