
Harmonisasi Raperbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Selasa, 26 Mei 2026, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong menghadiri kegiatan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Kegiatan harmonisasi tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar materi muatan dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki sinkronisasi antar regulasi, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Tabalong, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabalong, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong beserta JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabalong beserta Analis SDM Aparatur, serta peserta rapat lainnya.
Dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, kegiatan dipimpin oleh Nizar Al Farisy Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda bersama dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Dalam pembahasan tersebut dilakukan pencermatan terhadap substansi pengaturan, kesesuaian nomenklatur, struktur organisasi, tugas dan fungsi UPTD, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini diharapkan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud dapat segera disempurnakan berdasarkan saran dan masukan hasil rapat harmonisasi sehingga proses pembentukannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.




