Lompat ke konten utama

JDIH Kabupaten Tabalong

Setda HSU Gelar Rapat Pembahasan Draf Kerja Sama Antar Daerah dengan Kabupaten Tabalong

Setda HSU Gelar Rapat Pembahasan Draf Kerja Sama Antar Daerah dengan Kabupaten Tabalong
Kegiatan Hukum

Setda HSU Gelar Rapat Pembahasan Draf Kerja Sama Antar Daerah dengan Kabupaten Tabalong

15 September 2026
Oleh fauzan
1 kali dibaca

Setda HSU Gelar Rapat Pembahasan Draf Kerja Sama Antar Daerah dengan Kabupaten Tabalong

Amuntai, 14 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Sekretariat Daerah menggelar Rapat Pembahasan Draf Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Antar Daerah. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Tabalong Nomor B.405/SETDA/000.4.7.2/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 perihal Penawaran Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai ini bertempat di Mess Negara Dipa, Amuntai. Rapat ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut substansi dan ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan antara kedua daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSU, H. Adi Lesmana, S.Sos, M.Si. Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat di lingkungan Setda Kab. HSU, di antaranya para Asisten (Bidang Pemerintahan & Kesra, serta Administrasi Umum), Staf Ahli (Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, serta Ekonomi dan Keuangan), Inspektur Kab. HSU, serta para Kepala Bagian dan perwakilan dari Kecamatan Tabalong.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya sinergi antar daerah untuk mempercepat pembangunan. Melalui pembahasan draf ini, diharapkan kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di kedua wilayah, baik dari segi pembangunan infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan publik.

Draf kesepakatan ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan berbagai program kolaboratif. Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, diharapkan dokumen kerja sama ini dapat segera disempurnakan dan ditandatangani oleh kepala daerah masing-masing.