Lompat ke konten utama

JDIH Kabupaten Tabalong

Rapat Pembahasan Raperbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Raperbup tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong bertempat di Aula Inspektorat Daerah

Rapat Pembahasan Raperbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Raperbup tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong bertempat  di Aula Inspektorat Daerah
Kegiatan Hukum

Rapat Pembahasan Raperbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Raperbup tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong bertempat di Aula Inspektorat Daerah

9 September 2026
Oleh fauzan
1 kali dibaca

Rabu, 9 September 2026 telah dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong bertempat di Aula Inspektorat Daerah

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabalong, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong beserta jajaran, Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong, Kepala Bidang Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong

Dalam Rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap substansi materi muatan dan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong

Berdasarkan hasil pembahasan, diperoleh berbagai saran dan masukan yang kemudian diharapkan dapat diproses lebih lanjut oleh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.