
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tabalong tentang Pedoman Pemberian Beasiswa
Selasa, 29 September 2026, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama bersama dengan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Bupati hadir mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tabalong tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Selasa (29/9/2026), yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bapak Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Muhammad Nizar Alfarisy dan beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh Tim Pembahas Rancangan Peraturan Bupati antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong beserta jajaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong beserta Kabid, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Kabid Akuntansi BPKAD Kab. Tabalong, Inspektorat Daerah Kab. Tabalong, Plt. Sekretaris Bapperida Kab. Tabalong dan Dinas Sosial, P3AP2KB Kab. Tabalong.
Tujuan dari penyusunan Ranperbup ini adalah mendorong kepastian hukum dalam tata cara dan pelaksanaan program pemberian beasiswa oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong. Harmonisasi Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Beasiswa ini merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan rancangan peraturan bupati yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap substansi serta rumusan rancangan peraturan. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan norma, kesesuaian materi muatan, serta menghindari potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melalui pelaksanaan harmonisasi secara daring ini, koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tabalong tetap berjalan guna mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.




