Lompat ke konten utama

JDIH Kabupaten Tabalong

Kunjungan Kerja Dalam Rangka Kaji Tiru dan Studi Komparatif Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

Kunjungan Kerja Dalam Rangka Kaji Tiru dan Studi Komparatif Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
Kegiatan Hukum

Kunjungan Kerja Dalam Rangka Kaji Tiru dan Studi Komparatif Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

28 September 2026
Oleh fauzan
1 kali dibaca

Yogyakarta, 24 September 2026 – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong beserta Sekretariat DPRD Kab. Tabalong melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka kaji tiru dan studi komparatif penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan ini dalam rangka pertukaran informasi penyelenggaraan bantuan hukum dengan membahas pengalaman Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyusunan dan implementasi kebijakan bantuan hukum, khususnya terkait kriteria penerima bantuan hukum, cakupan layanan pemberian Bantuan Hukum, mekanisme pelayanan, peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pembiayaan, serta koordinasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Hasil diskusi menjadi bahan masukan bagi Komisi I DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong dalam Penguatan substansi Raperda Kabupaten Tabalong untuk penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, terutama dalam merumuskan ketentuan yang objektif, operasional, akuntabel, dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan daerah.

Kunjungan kerja diharapkan memberikan referensi dalam membangun penyelenggaraan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat, termasuk penguatan sinergi antara Pemerintah Daerah, OBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum.