Tugas dan Fungsi

      Tugas dan Fungsi Bagian Hukum :

  1. Bagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi Program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang produk hukum dan telaahan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan hukum.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi ; a. Pelaksanaan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum; b. pelaksanaan perumusan penyusunan produk hukum kabupaten baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking); c. pelaksanaan penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan pemerintah kabupaten; d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan hukum ; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

    

 

JDIH Kabupaten Tabalong

JDIH Kabupaten Tabalong hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Alamat

Jalan P. Antasari No. 1 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong
Hak Cipta © 2019 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tabalong