Abstrak Hukum
Abstrak Hukum No. 03 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
2022
PERDA KAB. TABALONG NO. 3 LD 2022/No.3, 4 HLM.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 05 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TABALONG
Abstrak | : | - | Sehubung dengan belum terpenuhinya modal disetor 25% dari modal dasar sebagaimana ditentukan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong. |
|
| - | Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 08 Tahun 1965, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Tabalong No. 01 Tahun 1990, Perda Kab. Tabalong No. 02 Tahun 2010, Perda Kab. Tabalong No. 04 Tahun 2010, Perda No. 05 Tahun 2021. |
|
| - | Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Modal Dasar Perseroda. |
Catatan | : | - | Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 07 Maret 2022 dan ditetapkan pada tanggal 07 Maret 2022. |
Abstrak Hukum No. 01 Tahun 2022
Abstrak |
: |
-
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta psikotropika dan zat adiktif lainnya di Daerah, salah satunya dengan cara menyusun Peraturan Daerah. |
|
|
- |
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1965, UU No. 8 Tahun 1976, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 7 Tahun 1997, UU No. 35 Tahun 2009, 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP. No. 27 Tahun 1983, PP. No. 40 Tahun 2013, Permendagri No. 12 tahun 2019, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991, Perda No. 5 Tahun 2016. |
|
|
- |
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan datau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan sebagaimana dimaksud dalam lampiran undang-undang narkotika sedangkan prekusor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau zat bahan kimia. Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya sehingga menimbulkan ketergantungan dan membahayakan kehidupan masyarakat sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan. Untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu adanya peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan P4GN dan mencegah dan melindungi lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. |
Catatan |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Februari 2022 dan ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2022. |
|
|
- |
Penjelasan 7 hlm. |
Abstrak Hukum No. 05 Tahun 2022
Abstrak |
: |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerontaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. |
|
|
- |
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 8 Tahun 1965, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2022, PP. No. 54 Tahun 2017, PP. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Tabalong No. 02 Tahun 2010, Perda Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2016. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Kalsel, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Bagi hasil Keuntungan, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. |
Catatan |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Agustus 2022 dan ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2022. |
|
|
- |
Penjelasan 1 hlm. |
Abstrak Hukum No. 06 Tahun 2022
Abstrak | : | - | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. |
|
| - | Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 08 Tahun 1965, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 01 Tahun 2004, UU 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 01 Tahun 2022, PP. No. 23 Tahun 2005, PP. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 08 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 02 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No . 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 54 Tahun 2017, PP No 02 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Tabalong No. 02 Tahun 2010, Perda Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2016, Perda Kab. Tabalong No. 09 Tahun 2017, Perda Kab. Tabalong No. 07 Tahun 2020, Perda Kab. Tabalong No. 06 Tahun 2021. |
|
| - | Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Anggaran. |
Catatan | : | - | Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 02 September 2022 dan ditetapkan pada tanggal 02 September 2022. |
Cari Abstrak Hukum
JDIH Kabupaten Tabalong
Alamat
Link Terkait