Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Retribusi.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan Hak atas tanah dan bangunan, yang merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang probadi atau badan.
BPHTB dipungut oleh Pemerintah Kab/Kota, Sehingga sistem penarikannya akan berbeda tiap Kabupaten/Kota yang diatur oleh Peraturan Daerah.
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau bangunan.
Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, meliputi :
Pemindahan hak karena :
Jual Beli;
Tukar mernukar;
Hibah;
Hibah wasiat;
Waris;
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralitah;
Penunjukan pemberi dalam lelang;
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Penggabungan usaha;
11. Peleburan usaha;
12. Pemekaran usaha; atau
13. Hadiah.
Pemberian hak baru karena :
Kelanjutan pelepasan hak;
Diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB
Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/ atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
Subjek dan Wajib Pajak
Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan;
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Tarif Pajak
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Besarnya pokok BPHTB yang terutang = Tarif x (Dasar Pengenaan BPHTB-NPOTKP)
Dasar Pengenaan BPHTB
Jual beli adalah harga transaksi;
Tukar menukar adalah nilai pasar;
Hibah adalah nilai pasar;
Hibah wasiat adalah nilai pasar;
Waris adalah nilai pasar;
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakum yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
Penggabungan usaha adalah nilai usaha;
Pemekaran usaha adalah nilai pasar;
Hadiah adalah nilai pasar; dan/ atau
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
Jika NPIP dalam hal huruf a s/d n tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
• Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB;
• Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Pengecualian Pajak BPHTB
Terdapat objek yang dikecualikan dari objek BPHTB. yaitu Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan:
1. Untuk Kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah. Penyelnggara Negara, dan Lembaga Negara lainnya yang di catat sebagai Barang Milik Negara/Daerah;
2. Oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan / atau untuk pelaksanaan pembagnunan guna kepentingan umum;
3. Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diataur dengan peraturan menteri;
4. Untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timba balik.
5. Oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
6. Oleh orang pribadi atau adan karena wakaf;
7. Oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan Ibadah; dan
8. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-udangan
Komentar (20)
JDIH Kabupaten Tabalong
Alamat
Link Terkait