Naskah Akademik Tahun 2024
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tabalong
Tempat Terbit
Tanjung
Bahasa
Indonesia
Penerbit
Dinas Lingkungan Hidup
ISBN/ISSN
-
Nomor Panggil
-
Cetakan Edisi
1
Nomor Induk Buku
-
Lokasi
Bagian Hukum Kabupaten Tabalong
Nama Pengarang
Dinas Lingkungan Hidup
Tipe Pengarang
Badan Organisasi
Jenis Pengarang
Penyusun
Deskripsi Fisik
157 Halaman
Subyek
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tabalong
Bidang Hukum
Hukum
Dokumen
Download DokumenPenelitian ini bertujuan untuk menyusun landasan konseptual dan normatif bagi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tabalong. Permasalahan utama yang diangkat adalah belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap MHA, meskipun secara konstitusional telah dijamin, sehingga berdampak pada lemahnya posisi hukum, terbatasnya akses terhadap sumber daya, serta meningkatnya potensi konflik sosial.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang dipadukan dengan pendekatan konseptual dan antropologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Kerangka teoritis penelitian ini mengacu pada teori negara hukum kesejahteraan (welfare state), teori cita hukum (rechtsidee), serta teori hukum adat yang menekankan integrasi antara nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai MHA di tingkat daerah masih bersifat parsial dan belum komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi daerah yang secara sistematis mengatur aspek pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Kesimpulannya, pembentukan Peraturan Daerah tentang MHA merupakan kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum, memperkuat eksistensi MHA, serta mendorong terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kata kunci: masyarakat hukum adat, regulasi daerah, perlindungan hukum, welfare state, cita hukum.
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tabalong


