
Penyuluhan Hukum Terpadu Produk Hukum Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2026 di kecamatan Tanjung
Hari Selasa, 19 Mei 2026, Aula Kantor Kecamatan Tanjung, dihadiri oleh 40 (empat puluh) orang dari Aparat Kecamatan, Aparat Desa/Kelurahan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Anggota Kelompok Sadar Hukum Desa/Kelurahan dan Anggota Pos bantuan Hukum Desa/Kelurahan, dengan rincian sebagai berikut:
1) Acara Penyuluhan diawali dengan Pembukaan Acara oleh Pembawa Acara, Penata Layanan Operasional, Ajeng Kusuma Ning Diah, S.H.;
2) Sambutan Penyuluhan Hukum oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Tabalong, Norma Zahriati, S.H.;
3) Sambutan sekaligus membuka acara Penyuluhan Hukum oleh Camat Tanjung, Abdul Wahid, SE, Kp;
4) Pembacaan Doa oleh Perancang Perundang-Undangan Ahli Pertama, Akhmad Ramadani Nordin, S.H.;
5) Penyampaian Materi oleh 3 Narasumber sebagai berikut:
a) Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhammad Attabikal Abror Yuniardi, S.H., dengan materi Penyelesaian Sengketa Berbasis Komunikasi/Metode Mediasi/Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk Menyelesaikan Permasalahan di Tingkat Desa Agar Tidak Langsung ke Ranah Hukum (Restorative Justice).
b) Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Surya Dharma Setya Budhi, S.H., dengan materi Peran Pemerintah Desa Dalam Sertifikasi Tanah.
c) Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Shinta Kumala Sari, S.K.M., M.M., dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendampingan Bagi Masyarakat Daerah Berstatus Pasien Rawat Inap.
6) Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi antar narasumber dengan peserta.




