Posbankum (Pos Bantuan Hukum) adalah layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat melalui desa dan kelurahan. Posbakum berfungsi untuk memberikan informasi, konsultasi, dan advokasi hukum, serta pembuatan dokumen hukum. Layanan posbankum pada JDIH disediakan untuk paralegal pada posbankum desa/kelurahan,dalam rangka konsultasi dan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong

Formulir bankumkindes
posbankumCatatan
  1. pengisi tidak harus penerima bantuan hukum
  2. Nomor kontak yang dapat dihubungi tidak harus nomor penerima bantuan hukum
  3. data akan tersimpan di server kami, dan tidak dipublikasikan
  4. data masuk akan diverifikasi dan dihubungi melalui pesan singkat/ wa