Posbankum (Pos Bantuan Hukum) adalah layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat melalui desa dan kelurahan. Posbakum berfungsi untuk memberikan informasi, konsultasi, dan advokasi hukum, serta pembuatan dokumen hukum. Layanan posbankum pada JDIH disediakan untuk paralegal pada posbankum desa/kelurahan,dalam rangka konsultasi dan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong


