TERTIB MEMBAYAR PAJAK

gambar
Kamis 26 Januari 2023

Setiap negara pada umumnya menerapkan kewajiban bagi warga negaranya untuk dapat membayar pajak.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.

Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan

Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tidak akan berubah sekalipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Wajib Pajak pada umumnya terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Berikut ini merupakan pengelompokkan dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan:

1.  Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Orang Pribadi (Induk)

Meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak yang merupakan suami sebagai kepala keluarga.

  • Hidup Berpisah (HB)

Meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan dengan putusan dari hakim.

  • Pisah Harta (PH)

Wajib Pajak yang merupakan pasangan suami dan istri dan dikenai pajak secara terpisah karena telah menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

  • Memilih Terpisah (MT)

Meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin, tetapi selain dari kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.

  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Merupakan satu kesatuan, dimana subjek pajak ini adalah pengganti. Menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

2.  Wajib Pajak badan

  • Badan

Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

  • Joint Operation

Merupakan Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Merupakan Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Bendahara

Merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. 

  • Penyelenggara Kegiatan

Meliputi Wajib Pajak yang merupakan pihak selain dari keempat Wajib Pajak badan lainnya yang melakukan pembayaan imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Hak Wajib Pajak

Setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, maka terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak. Berikut merupakan hak-hak dari Wajib Pajak:

1.    Hak pada saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan

Sebagai Wajib Pajak yang tengah menjalankan pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak sendiri berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah untuk pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan atas akhir hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.

2.    Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Wajib Pajak yang merasa dirinya tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka berhak untuk mengajukan keberatan. Selain itu, Wajib Pajak juga berhak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

3.    Hak atas kelebihan pembayaran pajak

Pada saat Wajib Pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang seharusnya, maka Wajib Pajak berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut dengan cara mengirimkan surat permohonan ke Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan.

4.    Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Bagi Wajib Pajak yang patuh, memiliki hak untuk mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan jangka waktu tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) terhitung sejak surat permohonan tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

5.    Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran

Pada kondisi tertentu, Wajib Pajak berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.    Hak atas kerahasiaan

Wajib Pajak juga berhak untuk dijaga kerahasiaannya atas semua informasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan perpajakan. Hal yang dilindungi adalah data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.

7.    Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Apabila Wajib Pajak mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan yang diakibatkan dari bencana alam, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan pengurangan pajak yang terutang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

8.    Hak atas penundaan pelaporan SPT

Wajib Pajak juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan atas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun Pajak Penghasilan (PPh) badan sesuai dengan kondisi tertentu.

9.    Hak atas pembebasan pajak

Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan atas pembebasan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kondisi tertentu.

10.  Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Sesuai dengan kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan atas pengurangan jumlah angsungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

11.  Hak atas insentif perpajakan

Terdapat sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak untuk diberikan fasilitasn pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diantaranya buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, ataupun perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan sekitar area pabean oleh Wajib Pajak tertentu.

12.  Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah

Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Wajib Pajak

Selain hak, Wajib Pajak juga memiliki sejumlah kewajiban yang perlu dilaksanakan, yaitu:

1.    Kewajiban untuk mendaftarkan diri

Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang utama adalah mendaftaran dirinya atau usahanya untuk mendapatkan NPWP.

2.    Kewajiban untuk memberi data

Wajib Pajak diwajibkan untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan yang akan dilakukan kepada DJP.

3.    Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak

Wajib Pajak diharuskan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4.    Kewajiban Pemeriksaan

Wajib Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, maka wajib untuk memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dirasa perlu untuk diperiksa, dan memberikan keterangan apabila diperlukan.

Komentar (20)

JDIH Kabupaten Tabalong

JDIH Kabupaten Tabalong hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Alamat

Jalan P. Antasari No. 1 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong
Hak Cipta © 2019 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tabalong