Perbedaan Perikatan dengan Perjanjian

gambar
Rabu 27 Juli 2022

Perjanjian, persetujuan dan kontrak pada esensinya memiliki makna yang sama, yaitu peristiwa hukum di manadua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang melahirkan adanya hubungan hukum. Dari perjanjian, persetujuan, dan kontrak lahirlah sebuah perikatan.

Perikatan lebih luas cakupannya dari perjanjian/persetujuan/kontrak, karena perikatan terlahir tak hanya dari perjanjian/persetujuan/kontrak, namun perikatan juga lahir dari undang-undang.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Untuk mengetahui perbedaan perikatan dan perjanjian, persetujuan, serta kontrak, terlebih dahulu kami paparkan definisi masing-masing.

Definisi persetujuan dapat kita temui dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Lalu, apa itu perikatan? Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian (hal. 1) membedakan pengertian perjanjian dengan perikatan. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.

Guna lebih memahami perbedaan perikatan dan perjanjian, berikut definisi Subekti mengenai perikatan:

Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Sementara itu, definisi perjanjian adalah sebagai berikut:

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Kemudian, definisi kontrak (contract) menurut Black’s Law Dictionarydiartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus.

Selain itu, Ricardo Simanjuntak dalam bukunya Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis (hal. 30-32) menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Van Dunne sebagaimana dikutip oleh Arfiana Novera dan Meria Utama dalam buku Dasar-dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase berpendapat bahwa kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan hukum (hal. 5).

Selanjutnya, arti kontrak menurut J. Satrio dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu arti luas dan arti sempit. Kontrak dalam arti luas berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh para pihak termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dan lain-lain. Sedangkan dalam arti sempit, kontrak hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh Buku III KUH Perdata.

Jadi, dari pendapat para sarjana hukum tersebut, yang dapat kita simpulkan antara lain:

  1. Perjanjian, persetujuan dan kontrak pada esensinya memiliki makna yang sama, yaitu peristiwa hukum di mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang melahirkan adanya hubungan hukum. Dari perjanjian, persetujuan, dan kontrak lahirlah sebuah perikatan.

  2. Perikatan lebih luas cakupannya dari perjanjian/persetujuan/kontrak, karena perikatan terlahir tak hanya lahir dari perjanjian/persetujuan/kontrak, namun perikatan juga lahir dari undang-undang.

Sehingga, persamaan dari perikatan dan perjanjian/persetujuan/kontrak adalah bahwa karena telah saling mengikatkan diri, salah satu pihak berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan tuntutan itu wajib dipenuhi pihak yang lain sebagaimana telah disepakati bersama.

Sedangkan perbedaannya adalah pada tahapan dan implikasinya. Secara singkat, perjanjian/persetujuan/kontrak melahirkan adanya sebuah perikatan.

 

Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perikatan-dan-perjanjian-lt4e3b8693275c3

Komentar (20)

Helene Engelsalexa

bagus dan sangat informatif

JDIH Kabupaten Tabalong

JDIH Kabupaten Tabalong hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Alamat

Jalan P. Antasari No. 1 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong
Hak Cipta © 2019 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tabalong