Sidang Gugatan
Saksi Ahli Sebut Mutasi Jabatan ASN Adalah Kewenangan PPK
Perkara SK Bupati Tabalong Memasuki Babak Baru
Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 800.3.3.3/69.KEP.MPKA/BKPSDM tertanggal 2 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong sedang digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada persidangan ke 9 hari selasa (22/08), di Banjarmasin kemarin dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti serta mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII, Husvita Gloria Situmorang, SH yang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN sesuai aturan perundang – undangan.
Saksi ahli pada persidangan tersebut juga menambahkan bahwa mekanisme mutasi dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi/struktural dan sebaliknya sudah diatur dalam peraturan dan perundang–undangan kepegawaian.
“Mutasi Jabatan ASN telah diatur Peraturan Perundang-Undangan dan itu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” tandas Husvita.
Gugatan yang dilayangkan seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong atas SK Bupati Tabalong dimaksud merupakan sebuah ketidakpuasan penggugat yang sebelumnya mengampu jabatan Administrator dipindah tugaskan menjadi jabatan fungsional ahli muda sebagaimana jabatan yang sebelumnya diemban penggugat.
mekanisme dan prosedur pengangkatan kembali penggugat dari administrator ke jabatan fungsional dokter ahli muda berpedoman pada pp 11 th 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan peraturan badan kepegawaian negara nomor 11 th 2022 tentang pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
Untuk menanggulangi kejadian serupa kedepannya, Bupati Tabalong menerbitkan surat Edaran Nomor : P-1053/BUP/800.1.3.3./08/2023, yang mengingatkan bahwa penugasan Pejabat Fungsional pada jabatan Administrasi/Struktural merupakan tugas tambahan yang sewaktu – waktu karena kebutuhan organisasi bisa dikembalikan ke Jabatan Fungsional terakhir sebelum diangkat sebagai Pejabat Struktural.
Kepala Badan Kepagawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi menambahkan bahwa pada prinsipnya surat edaran dari Bupati Tabalong terkait Pejabat Fungsional yang ditugaskan pada Jabatan Administrasi/Struktural untuk tetap memperhatikan capaian angka kredit sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
JDIH Kabupaten Tabalong
Alamat
Link Terkait